Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kehormatan Asrama DPD KNPI Lampung di kawasan Gedongmeneng, Rajabasa, tercoreng oleh ulah nista salah seorang oknum penghuninya.
Seorang mahasiswa berinisial DR nyaris menemui nasib tragis di tangan massa yang geram, setelah kepergok basah melakukan perekaman visual terhadap seorang wanita (HS) yang tengah mandi, Minggu pagi (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar itu terungkap ketika korban, HS, menaruh curiga pada sebuah gawai yang tersembunyi di celah ventilasi kamar mandi. Lensa kamera ponsel itu didapatinya mengarah tepat ke arahnya. Sontak, korban berteriak histeris.
Teriakan tersebut memecah kesunyian pagi dan seketika mengundang reaksi keras dari penghuni asrama serta warga sekitar. Pelaku, DR, yang panik seketika menarik ponselnya, namun ulahnya telah terbongkar.
Amarah kolektif warga nyaris tak terbendung. DR hampir menjadi sasaran amuk massa yang sudah kalap. Beruntung, beberapa penghuni asrama lain sigap melerai dan mengamankan pelaku dari amukan yang lebih parah.
DR kemudian langsung digelandang dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Obsesi Pornografi dan Tiga Korban
Kasus ini tidak berhenti di satu korban. Dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11), Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista, membeberkan fakta yang lebih mencengangkan dari hasil penyelidikan.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka DR mengakui bahwa korban tidak hanya satu. Ada dua wanita lain yang juga menjadi korban perekaman di kamar mandi yang sama,” ujar Faria.
Mirisnya, motif di balik aksi bejat ini adalah dorongan gairah seksual yang tak terkendali. Kepada penyidik, DR mengaku terobsesi akibat kecanduan akut menonton video porno.
Modus operandi yang digunakan pelaku pun terbilang licik. Ia menempatkan satu ponsel di ventilasi untuk merekam secara diam-diam. “Pelaku kemudian memantau adegan tersebut secara live melalui ponsel lain yang sudah terhubung ke perangkat utama,” tambah Faria.
Polisi telah menyita barang bukti krusial, yakni dua unit ponsel milik tersangka yang di dalamnya ditemukan banyak sekali film dewasa serta rekaman hasil perbuatannya.
Akibat ulah nistanya, DR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancamnya dengan kurungan penjara selama 4 tahun.






