Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

- Editor

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Langkah tegas penegak hukum ini langsung direspons publik dengan membanjirnya ratusan karangan bunga di halaman kantor Kejati Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Arinal diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas (migas) Offshore South East Sumatera (OSES).

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut menuai dukungan luas. Sejak Rabu (29/4/2026), ratusan karangan bunga tampak berjajar dari pintu masuk utama hingga area parkir kantor Kejati Lampung.

Karangan bunga yang berisi pesan dukungan dan apresiasi tersebut dikirim oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya kelompok yang mengatasnamakan “Kejati Lovers”, “Aliansi Lampung Bebas Korupsi”, hingga “Lampung Peduli Korupsi”.

Dukungan secara lisan juga disampaikan oleh sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil di Lampung. Ketua DPW Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Lampung, Ahmad Yani, mengatakan, langkah Kejati Lampung merupakan bentuk keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu yang sudah lama dinantikan masyarakat.

​Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. Ia mengapresiasi komitmen Kejati Lampung dalam membongkar tuntas dugaan tindak pidana korupsi berskala besar di wilayahnya.

Selain Arinal Djunaidi, kasus dugaan korupsi PT LEB ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang saat ini telah lebih dahulu berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan.

Publik kini mendorong agar Kejati Lampung terus melakukan penelusuran aliran dana serta aset para tersangka secara transparan dan menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru