BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

- Editor

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita total 1.348 butir. 

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial TMS dan seorang pria berinisial WS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal BNN Lampung mengamankan tersangka TMS di wilayah Bandar Lampung beserta barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi.

​Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan TMS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut. Pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka WS.

​Dari hasil penggeledahan terhadap WS, petugas menemukan sebuah tas kertas (paper bag) yang berisi 1.248 butir pil ekstasi berwarna hijau siap edar.

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang baik antara BNN dan BIN Daerah Lampung.

Ia menegaskan bahwa pihak berwenang akan terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung.

​”Kami berkomitmen penuh menjaga Lampung dari ancaman peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang ingin merusak masyarakat dengan barang haram ini,” tegas Brigjen Pol Budi Wibowo.

Saat ini, tersangka TMS dan WS telah diamankan oleh pihak BNN Provinsi Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru