Polisi Kini Dilarang Keras Live Streaming Saat Tugas, Ini Alasannya!

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, dan citra institusi di mata publik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5).

Dasar Hukum dan Aturan Disiplin

Larangan tersebut secara spesifik mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram ini menjadi landasan kuat bagi penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di media sosial, terutama saat mereka sedang mengenakan atribut dinas atau menjalankan tugas lapangan.

Selain surat telegram tersebut, seluruh personel Polri diingatkan untuk tetap patuh pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penguatan Etika Digital

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kedua regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota Polri, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Pihak Mabes Polri berharap dengan adanya penegasan ini, tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan platform media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas yang berpotensi menurunkan marwah institusi kepolisian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palembang, Kualitas Udara Tembus Level Berbahaya!
Pangkas Data Invalid, Ibadah Haji Kini Lebih Cepat, Antrean dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun
Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Pergerakan, TNI Lumpuhkan Empat Anggota OPM di Intan Jaya
Sempat Kritis Tak Sadarkan Diri, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia Pagi Ini
Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis, MAKI Endus Dugaan Penghuni ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong
Geger Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Petugas Lapas Halangi Tim Ombudsman saat Sidak, Sempat Memanas!
Menko Yusril Perintahkan Usut Terbuka Temuan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong
Ombudsman Temukan Miras dan Fasilitas Mewah Napi, Lapas Cibinong Bantah, Tegaskan ‘Fasilitas Apartemen’ adalah Rumdis
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 07:35 WIB

Pangkas Data Invalid, Ibadah Haji Kini Lebih Cepat, Antrean dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 09:16 WIB

Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Pergerakan, TNI Lumpuhkan Empat Anggota OPM di Intan Jaya

Sabtu, 26 September 2026 - 06:12 WIB

Sempat Kritis Tak Sadarkan Diri, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia Pagi Ini

Jumat, 25 September 2026 - 08:55 WIB

Dari Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis, MAKI Endus Dugaan Penghuni ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 15:20 WIB

Geger Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Petugas Lapas Halangi Tim Ombudsman saat Sidak, Sempat Memanas!

Berita Terbaru