Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, dan citra institusi di mata publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5).
Dasar Hukum dan Aturan Disiplin
Larangan tersebut secara spesifik mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram ini menjadi landasan kuat bagi penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di media sosial, terutama saat mereka sedang mengenakan atribut dinas atau menjalankan tugas lapangan.
Selain surat telegram tersebut, seluruh personel Polri diingatkan untuk tetap patuh pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penguatan Etika Digital
Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kedua regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota Polri, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.
Pihak Mabes Polri berharap dengan adanya penegasan ini, tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan platform media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas yang berpotensi menurunkan marwah institusi kepolisian. (*)






