Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang pada Senin (4/5/2026) malam.
Kedua tersangka tersebut berinisial S dan OS. Mereka diketahui memiliki peran sentral dalam struktur pengelolaan keuangan Bawaslu Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka S merupakan Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka OS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka S tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: 364 tertanggal 4 Mei 2026. Sedangkan penetapan tersangka OS didasarkan pada Surat Perintah Nomor: 363 dengan tanggal yang sama.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan intensif terkait penggunaan dana Bawaslu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan serta ketidakberesan tata kelola dalam anggaran tersebut.
Dana APBN yang diselewengkan itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan pemilu di wilayah Tulang Bawang. (*)






