Caption : Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dilaporkan sempat mengalami guncangan psikis saat pertama kali dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi).
Meski demikian, pihak rutan memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut dalam kondisi fisik yang sehat dan stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan awal sesaat setelah Arinal dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
”Saat masuk ke dalam rutan, telah kami periksa dan kondisinya sehat. Secara umum kondisi fisiknya stabil. Tekanan darah normal,” ujar Wahyu memberikan keterangan pada Kamis (30/4/2026).
Terkait kondisi psikologis, Wahyu menilai wajar apabila mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung yang kini berusia 70 tahun itu merasa kaget saat pertama kali masuk ke lingkungan penjara. Arinal resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.
Lebih lanjut, Wahyu tidak menampik bahwa Arinal memiliki riwayat penyakit bawaan karena faktor usia. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Arinal sempat mengeluhkan riwayat penyakit prostat.
Namun, pihak rutan menegaskan bahwa kondisi kesehatan sang mantan gubernur saat ini tidak mengkhawatirkan.
Sebagai tahanan baru, Arinal saat ini masih harus menjalani masa admisi atau pengenalan lingkungan rutan. Oleh karena itu, ia belum ditempatkan atau digabungkan ke dalam blok tahanan umum.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Arinal dikabarkan tengah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. (*)






