Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dilaporkan sempat mengalami guncangan psikis saat pertama kali dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi). 

Meski demikian, pihak rutan memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut dalam kondisi fisik yang sehat dan stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan awal sesaat setelah Arinal dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

​”Saat masuk ke dalam rutan, telah kami periksa dan kondisinya sehat. Secara umum kondisi fisiknya stabil. Tekanan darah normal,” ujar Wahyu memberikan keterangan pada Kamis (30/4/2026).

​Terkait kondisi psikologis, Wahyu menilai wajar apabila mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung yang kini berusia 70 tahun itu merasa kaget saat pertama kali masuk ke lingkungan penjara. Arinal resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.

Lebih lanjut, Wahyu tidak menampik bahwa Arinal memiliki riwayat penyakit bawaan karena faktor usia. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Arinal sempat mengeluhkan riwayat penyakit prostat.

Namun, pihak rutan menegaskan bahwa kondisi kesehatan sang mantan gubernur saat ini tidak mengkhawatirkan.

Sebagai tahanan baru, Arinal saat ini masih harus menjalani masa admisi atau pengenalan lingkungan rutan. Oleh karena itu, ia belum ditempatkan atau digabungkan ke dalam blok tahanan umum.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Arinal dikabarkan tengah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Berita Terbaru