Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Reki Yanto karena menikam anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun di Desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Rabu (29/4/2026) sore.
Tindakan tersebut diduga dilakukan pelaku dalam kondisi halusinasi akibat pengaruh narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, menjelaskan, insiden bermula saat pelaku baru saja tiba di rumah setelah mengonsumsi sabu. Akibat pengaruh zat terlarang itu, pelaku berhalusinasi dan menganggap korban bukanlah anak kandungnya.
”Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, pelaku mengambil pisau dan menusuk punggung, dada, serta perut korban sebanyak lima kali,” kata AKP Juherdi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Setelah penusukan terjadi, pelaku meninggalkan rumah. Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Saat ini, korban berhasil diselamatkan dan sedang menjalani perawatan medis intensif untuk memulihkan luka serius akibat lima tusukan tersebut.
Menerima laporan dari warga, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan pengejaran. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Reki Yanto di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.
”Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebagai barang bukti,” ujar Juherdi.
Saat ini, Reki Yanto telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)






