Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Reki Yanto karena menikam anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun di Desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Rabu (29/4/2026) sore. 

Tindakan tersebut diduga dilakukan pelaku dalam kondisi halusinasi akibat pengaruh narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, menjelaskan, insiden bermula saat pelaku baru saja tiba di rumah setelah mengonsumsi sabu. Akibat pengaruh zat terlarang itu, pelaku berhalusinasi dan menganggap korban bukanlah anak kandungnya.

​”Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, pelaku mengambil pisau dan menusuk punggung, dada, serta perut korban sebanyak lima kali,” kata AKP Juherdi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Setelah penusukan terjadi, pelaku meninggalkan rumah. Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Saat ini, korban berhasil diselamatkan dan sedang menjalani perawatan medis intensif untuk memulihkan luka serius akibat lima tusukan tersebut.

​Menerima laporan dari warga, Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan pengejaran. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Reki Yanto di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.

​”Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebagai barang bukti,” ujar Juherdi.

Saat ini, Reki Yanto telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru