Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MS (18) dan DN (20), di Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten, pada Minggu (19/4/2026).
Kedua warga Kabupaten Lampung Timur tersebut tercatat telah melakukan pencurian di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penangkapan kedua buronan ini merupakan hasil koordinasi dengan Polsek Jatiuwung.
“Kami mendapat informasi bahwa Polsek Jatiuwung berhasil menangkap komplotan curanmor asal Lampung. Setelah diidentifikasi, kedua pelaku terbukti terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor di Bandar Lampung,” ungkap Gigih.
Menurut keterangan kepolisian, komplotan ini total beranggotakan empat orang yang kerap berganti pasangan saat beraksi.
Salah satu aksi terakhir mereka di Bandar Lampung tercatat terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (3/4/2026).
Pada hari yang sama (3/4/2026), pelarian MS dan DN bermula ketika dua rekan mereka, RMP (18) dan A (17), tertangkap tangan oleh korban dan warga di sekitar Fly Over Pasar Tugu.
Saat itu, kedua rekan mereka gagal membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial M.I.R, sementara MS dan DN berhasil melarikan diri hingga berstatus DPO.
Terkait proses hukum selanjutnya, pelaku MS saat ini telah dipindahkan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku DN masih menjalani penahanan di Polsek Jatiuwung karena terlibat dalam perkara pidana di wilayah hukum tersebut. (*)






