Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!

- Editor

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Tim kuasa hukum eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 tidak sah.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekaligus meminta penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ana Sofa Yuking, selaku penasihat hukum Arinal, menegaskan bahwa langkah hukum penyidik Kejati dinilai cacat prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana yang disyaratkan di dalam hukum acara pidana.

​“Kami menyatakan bahwa penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ana dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (29/4/2026).

​Gugatan praperadilan ini diajukan secara khusus untuk menguji secara hukum sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap kliennya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

​Selain upaya praperadilan, tim kuasa hukum juga telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Lampung. Permohonan tersebut saat ini telah diterima dan sedang menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

​Ana menjelaskan bahwa permohonan penangguhan ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama:

1. Sikap kooperatif, selama proses penyidikan, Arinal diklaim memiliki iktikad baik dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

2. Faktor medis, kondisi kesehatan mantan Gubernur Lampung tersebut dilaporkan sedang tidak prima.

3. Jaminan keluarga, istri Arinal, Riana Sari, telah bertindak langsung sebagai penjamin. Ia menjamin suaminya tidak akan melarikan diri dan akan terus mengikuti jalannya proses hukum.

Kewenangan Penyidik Disorot

Lebih lanjut, Ana turut menyoroti keabsahan pemanggilan ulang terhadap kliennya. Ia menilai langkah penyidik tersebut tidak tepat secara hukum lantaran perkara dugaan korupsi ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sedang memasuki tahap persidangan.

Menurut Ana, karena status perkara sudah berada di pengadilan, maka kewenangan pemeriksaan dan penggalian fakta hukum seharusnya sepenuhnya berada di ranah persidangan oleh majelis hakim, bukan lagi berada di tingkat penyidikan kejaksaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru