Caption : Tim kuasa hukum eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 tidak sah.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekaligus meminta penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ana Sofa Yuking, selaku penasihat hukum Arinal, menegaskan bahwa langkah hukum penyidik Kejati dinilai cacat prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana yang disyaratkan di dalam hukum acara pidana.
“Kami menyatakan bahwa penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ana dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (29/4/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan secara khusus untuk menguji secara hukum sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap kliennya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain upaya praperadilan, tim kuasa hukum juga telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Lampung. Permohonan tersebut saat ini telah diterima dan sedang menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Ana menjelaskan bahwa permohonan penangguhan ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama:
1. Sikap kooperatif, selama proses penyidikan, Arinal diklaim memiliki iktikad baik dan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
2. Faktor medis, kondisi kesehatan mantan Gubernur Lampung tersebut dilaporkan sedang tidak prima.
3. Jaminan keluarga, istri Arinal, Riana Sari, telah bertindak langsung sebagai penjamin. Ia menjamin suaminya tidak akan melarikan diri dan akan terus mengikuti jalannya proses hukum.
Kewenangan Penyidik Disorot
Lebih lanjut, Ana turut menyoroti keabsahan pemanggilan ulang terhadap kliennya. Ia menilai langkah penyidik tersebut tidak tepat secara hukum lantaran perkara dugaan korupsi ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sedang memasuki tahap persidangan.
Menurut Ana, karena status perkara sudah berada di pengadilan, maka kewenangan pemeriksaan dan penggalian fakta hukum seharusnya sepenuhnya berada di ranah persidangan oleh majelis hakim, bukan lagi berada di tingkat penyidikan kejaksaan. (*)






