Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pelaku Pembunuhan Istri, Beny alias Ayung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 19 tahun penjara terhadap Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU Edman Putra Nuzulah menjelaskan, bahwa unsur perencanaan telah tergambar jelas dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melancarkan aksinya.

Fakta-fakta persidangan yang memperkuat unsur Pasal 340 KUHP meliputi terdakwa memarkir sepeda motornya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa telah menyiapkan baju salin sebelum kejadian dan terdakwa sengaja memutus atau mematikan kamera CCTV di rumah korban.

“Dari bukti-bukti yang ada, tindakan tersebut sudah merupakan bentuk perencanaan. Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara,” ujar Edman usai persidangan.

Tidak Ada Hal Meringankan

​Terkait hal-hal yang meringankan tuntutan, JPU menilai praktis tidak ada faktor yang signifikan. Selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik, seperti meminta maaf kepada keluarga korban maupun menunjukkan rasa empati.

​”Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan,” tegas Edman.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 November 2025 dini hari. Korban, Tri Finalia (31), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat brutal oleh pihak kejaksaan. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik dan fakta persidangan, ditemukan rincian luka pada tubuh korban, terdapat sedikitnya 63 luka tusuk akibat senjata tajam di area leher, dada, dan tangan.

Terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul, di mana korban dipukul menggunakan batu cobek, dan berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban di persidangan sebelumnya, total luka, sayatan, dan luka terbuka di tubuh korban diperkirakan mencapai 74 hingga 78 luka.

Tindakan brutal tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU untuk melayangkan tuntutan maksimal terkait pembunuhan berencana terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru