Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memastikan proses persidangan terhadap terdakwa Kakek Mujiran masih terus berlanjut.
Hal ini terjadi lantaran pihak PTPN selaku korban belum bersedia memberikan kesepakatan damai kepada terdakwa lainnya, yakni Nur Wahid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum adanya kesepakatan damai dalam berkas perkara yang sama tersebut menyebabkan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak dapat segera dilaksanakan.
Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, menyatakan bahwa sidang agenda MKR yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) gagal dilaksanakan. Karena Kakek Mujiran dan Nur Wahid berstatus sebagai terdakwa dalam satu perkara, syarat perdamaian harus terpenuhi untuk kedua belah pihak.
“Karena dari pihak PTPN belum bersedia untuk berdamai dengan salah satu terdakwa, dengan demikian terkait proses Restorative Justice (RJ)-nya masih tetap diupayakan pada persidangan selanjutnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ungkap Angghara.
Angghara membenarkan bahwa selama salah satu terdakwa belum mencapai perdamaian dengan korban, proses persidangan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun Kakek Mujiran secara personal telah memperoleh kesepakatan damai.
Agenda Sidang Lanjutan dan Prosedur Hukum
Menyusul tertundanya MKR, persidangan kini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Berikut adalah beberapa fakta terkait proses persidangan yang sedang berjalan, yakni pemeriksaan saksi, sidang saat ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan untuk meringankan pihak terdakwa.
Terdapat perbedaan prosedur MKR, yakni prosedur penghentian perkara melalui MKR di pengadilan berbeda dengan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Putusan tetap berjalan, jika nantinya kedua terdakwa berhasil mencapai kesepakatan damai, persidangan akan tetap dilanjutkan hingga tahap putusan hakim, bukan dihentikan secara langsung.
“Sekalipun kedua terdakwa telah berhasil mencapai kesepakatan MKR, persidangan juga tetap berlanjut sampai putusan karena proses MKR di pengadilan prosedurnya seperti itu. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan (yang langsung dihentikan),” jelas Angghara lebih lanjut.
Saat ini, majelis hakim PN Kalianda masih memberikan waktu dan kesempatan bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian damai antara Nur Wahid dan PTPN, sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat diimplementasikan pada jadwal persidangan berikutnya. (*)






