Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memastikan proses persidangan terhadap terdakwa Kakek Mujiran masih terus berlanjut. 

Hal ini terjadi lantaran pihak PTPN selaku korban belum bersedia memberikan kesepakatan damai kepada terdakwa lainnya, yakni Nur Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Belum adanya kesepakatan damai dalam berkas perkara yang sama tersebut menyebabkan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak dapat segera dilaksanakan.

​Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, menyatakan bahwa sidang agenda MKR yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) gagal dilaksanakan. Karena Kakek Mujiran dan Nur Wahid berstatus sebagai terdakwa dalam satu perkara, syarat perdamaian harus terpenuhi untuk kedua belah pihak.

“Karena dari pihak PTPN belum bersedia untuk berdamai dengan salah satu terdakwa, dengan demikian terkait proses Restorative Justice (RJ)-nya masih tetap diupayakan pada persidangan selanjutnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ungkap Angghara.

​Angghara membenarkan bahwa selama salah satu terdakwa belum mencapai perdamaian dengan korban, proses persidangan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun Kakek Mujiran secara personal telah memperoleh kesepakatan damai.

Agenda Sidang Lanjutan dan Prosedur Hukum

Menyusul tertundanya MKR, persidangan kini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Berikut adalah beberapa fakta terkait proses persidangan yang sedang berjalan, yakni pemeriksaan saksi, sidang saat ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan untuk meringankan pihak terdakwa.

Terdapat perbedaan prosedur MKR, yakni prosedur penghentian perkara melalui MKR di pengadilan berbeda dengan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Putusan tetap berjalan, jika nantinya kedua terdakwa berhasil mencapai kesepakatan damai, persidangan akan tetap dilanjutkan hingga tahap putusan hakim, bukan dihentikan secara langsung.

“Sekalipun kedua terdakwa telah berhasil mencapai kesepakatan MKR, persidangan juga tetap berlanjut sampai putusan karena proses MKR di pengadilan prosedurnya seperti itu. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan (yang langsung dihentikan),” jelas Angghara lebih lanjut.

Saat ini, majelis hakim PN Kalianda masih memberikan waktu dan kesempatan bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian damai antara Nur Wahid dan PTPN, sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat diimplementasikan pada jadwal persidangan berikutnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Berita Terbaru