Caption : Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, KPK meminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim, untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, tim penyidik sejauh ini telah mengamankan total 17 orang. Sebanyak delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan orang lainnya berstatus sebagai pihak swasta.
Proses penangkapan para pihak terkait dilakukan di beberapa wilayah yang berbeda. Dua orang dari pihak swasta diamankan oleh tim di wilayah Bali.
Sedangkan satu penyelenggara negara yang diidentifikasi sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat ditangkap di wilayah Jawa Barat, sementara itu, pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Saat ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Silmy Karim (disebut dalam inisial SK) yang belum diketahui keberadaannya. KPK secara tegas mengimbau kepada seluruh pihak terkait, khususnya Silmy Karim, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Kehadiran serta keterangan dari yang bersangkutan dinilai sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk menelusuri lebih dalam perkara ini.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” tegas juru bicara KPK.
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara detail lokasi pencarian maupun kronologi lengkap konstruksi perkara, dan menegaskan bahwa operasi pencarian terhadap Silmy Karim masih terus berlangsung. (*)






