Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara transparan dan independen terkait kematian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jabung, Lampung Timur, yang bernama Joni.
Permintaan ini disampaikan menyusul laporan dari pihak keluarga korban kepada LBH Bandar Lampung mengenai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang berujung pada tewasnya korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa pihak keluarga mempertanyakan kronologi kematian Joni. Menurut keterangan keluarga, korban dalam kondisi hidup saat dijemput oleh petugas, namun dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
”Kami memandang peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian serius dan harus diusut secara terbuka. Semua fakta berkaitan dengan proses penangkapan hingga meninggalnya korban, ini perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” ujar Prabowo, Jumat (5/6/2026).
Selain mempertanyakan kondisi fisik jenazah saat diterima pihak keluarga, Prabowo menyampaikan bahwa pihak keluarga juga membantah adanya perlawanan aktif yang dilakukan Joni terhadap aparat kepolisian, berbeda dengan informasi yang berkembang di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, LBH Bandar Lampung mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Prabowo menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum harus terus berjalan, pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
Dirinya berharap investigasi yang akuntabel dapat segera dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. (*)






