Caption : Pelaku Pembunuhan Istri, Beny alias Ayung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 19 tahun penjara terhadap Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU Edman Putra Nuzulah menjelaskan, bahwa unsur perencanaan telah tergambar jelas dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melancarkan aksinya.
Fakta-fakta persidangan yang memperkuat unsur Pasal 340 KUHP meliputi terdakwa memarkir sepeda motornya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa telah menyiapkan baju salin sebelum kejadian dan terdakwa sengaja memutus atau mematikan kamera CCTV di rumah korban.
“Dari bukti-bukti yang ada, tindakan tersebut sudah merupakan bentuk perencanaan. Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara,” ujar Edman usai persidangan.
Tidak Ada Hal Meringankan
Terkait hal-hal yang meringankan tuntutan, JPU menilai praktis tidak ada faktor yang signifikan. Selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik, seperti meminta maaf kepada keluarga korban maupun menunjukkan rasa empati.
”Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan,” tegas Edman.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 November 2025 dini hari. Korban, Tri Finalia (31), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat brutal oleh pihak kejaksaan. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik dan fakta persidangan, ditemukan rincian luka pada tubuh korban, terdapat sedikitnya 63 luka tusuk akibat senjata tajam di area leher, dada, dan tangan.
Terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul, di mana korban dipukul menggunakan batu cobek, dan berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban di persidangan sebelumnya, total luka, sayatan, dan luka terbuka di tubuh korban diperkirakan mencapai 74 hingga 78 luka.
Tindakan brutal tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU untuk melayangkan tuntutan maksimal terkait pembunuhan berencana terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)






