Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pelaku Pembunuhan Istri, Beny alias Ayung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 19 tahun penjara terhadap Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU Edman Putra Nuzulah menjelaskan, bahwa unsur perencanaan telah tergambar jelas dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melancarkan aksinya.

Fakta-fakta persidangan yang memperkuat unsur Pasal 340 KUHP meliputi terdakwa memarkir sepeda motornya jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa telah menyiapkan baju salin sebelum kejadian dan terdakwa sengaja memutus atau mematikan kamera CCTV di rumah korban.

“Dari bukti-bukti yang ada, tindakan tersebut sudah merupakan bentuk perencanaan. Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara,” ujar Edman usai persidangan.

Tidak Ada Hal Meringankan

​Terkait hal-hal yang meringankan tuntutan, JPU menilai praktis tidak ada faktor yang signifikan. Selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik, seperti meminta maaf kepada keluarga korban maupun menunjukkan rasa empati.

​”Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan,” tegas Edman.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 1 November 2025 dini hari. Korban, Tri Finalia (31), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat brutal oleh pihak kejaksaan. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik dan fakta persidangan, ditemukan rincian luka pada tubuh korban, terdapat sedikitnya 63 luka tusuk akibat senjata tajam di area leher, dada, dan tangan.

Terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul, di mana korban dipukul menggunakan batu cobek, dan berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban di persidangan sebelumnya, total luka, sayatan, dan luka terbuka di tubuh korban diperkirakan mencapai 74 hingga 78 luka.

Tindakan brutal tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU untuk melayangkan tuntutan maksimal terkait pembunuhan berencana terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB