Polisi Amankan Tawuran di Pringsewu, Tiga Jadi Tersangka, Empat Masuk DPO!

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (28/5/2026).  

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyatakan bahwa keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Para remaja ini berasal dari dua kelompok yang berbeda, yaitu kelompok PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan kelompok Warca Boys 25 dari Kecamatan Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Adapun identitas enam remaja tersebut adalah N (13), J (19), Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul berupa gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan bom molotov dalam aksi tawuran tersebut.

​”Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujar Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/6/2026).

​Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.

​Selain itu, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan,” tegas Rosali. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri

Berita Terbaru