Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. 

Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan rekan-rekannya diduga meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi kriteria sebagai Mitra SPPG.

Namun, terdapat sejumlah yayasan tak bersyarat yang bisa lolos menjadi mitra. Kelolosan ini diduga kuat berkat “atensi khusus” dalam proses verifikasi portal yang dilakukan oleh Dadan Hindayana dan tersangka Sony Sonjaya.

​”Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” jelas Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain manipulasi verifikasi yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dan pengadaan barang yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional MBG.

Dadan dan kelompoknya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa diubah sesuai kehendak mereka.

Syarief membeberkan rincian pengadaan fiktif dan pemborosan tersebut, salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ternyata tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

​Selain motor listrik, pengadaan barang lain yang diduga dimanipulasi dengan mark up harga meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

​”Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.

Syarief menyimpulkan bahwa rentetan penyimpangan dalam tata kelola program andalan pemerintah ini telah secara sah mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru