Caption : Wamen Imipas, Silmy Karim.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026).
Penahanan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy keluar dari ruang penyidikan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 08.38 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan intensif semalaman, ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kondisi kedua tangan diborgol. Silmy hanya tertunduk saat digiring oleh penyidik KPK bersama tujuh orang tahanan lainnya.
Sebelum resmi ditahan, Silmy sempat dicari oleh pihak penyidik KPK terkait OTT tersebut. Ia kemudian berinisiatif mendatangi KPK untuk menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
”Menyerahkan diri. Yang bersangkutan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Saat menyerahkan diri ke Gedung KPK, Silmy yang mengenakan kemeja abu-abu tampak mendaftar di meja resepsionis tanpa membawa kartu identitas diri. Ia enggan berkomentar banyak terkait pencariannya oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kepada wartawan, Silmy mengaku kedatangannya dilakukan setelah ia menyelesaikan agenda kerjanya di hari tersebut, sebelum akhirnya digiring penyidik untuk diperiksa. (*)






