Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Suka Agung Barat EI Resmi Jadi Tersangka!

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kakon Suka Agung Barat, Kecamatan Pugung, berinisial EI (36), Pelaku penipuan dan penggelapan.

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, berinisial EI (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang berupa delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta. 

Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di kediamannya setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ipda Agus, Sabtu (6/6/2026).

Perkara bermula pada 11 Maret 2024, saat tersangka memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Tersangka menjanjikan pembayaran senilai Rp80 juta akan dilunasi setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024.

​Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pengadaan barang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum

Pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka pada April 2026, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah. Hal ini mendorong tim penyidik menjemput tersangka di kediamannya pada Kamis (4/6/2026).

​Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Agus. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!
Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta
Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu
Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali
Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung
IJTI dan AJI Lampung Kecam Ancaman Senjata Api Terhadap Wartawan di Tulang Bawang
Avanza Masuk Rawa di Kotabumi, Polisi Temukan Timbangan Digital dan Diduga Sabu
Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Terobos Perlintasan Tak Resmi di Natar, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Jumat, 4 September 2026 - 11:58 WIB

Gerebek Kos-kosan Kasus Pemerkosaan di Lampung Timur, Polisi Malah Temukan Alat Isap Sabu

Jumat, 4 September 2026 - 11:08 WIB

Iming-iming Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Mesuji Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur 20 Kali

Jumat, 4 September 2026 - 11:03 WIB

Berawal dari Medsos, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran Berdarah di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB

PENDIDIKAN

Bursa Rektor Unila Memanas, 6 Nama Ini Siap Bertarung!

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:51 WIB