Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Suka Agung Barat EI Resmi Jadi Tersangka!

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kakon Suka Agung Barat, Kecamatan Pugung, berinisial EI (36), Pelaku penipuan dan penggelapan.

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, berinisial EI (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang berupa delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta. 

Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di kediamannya setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ipda Agus, Sabtu (6/6/2026).

Perkara bermula pada 11 Maret 2024, saat tersangka memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Tersangka menjanjikan pembayaran senilai Rp80 juta akan dilunasi setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024.

​Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pengadaan barang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

​Proses Hukum

Pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka pada April 2026, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah. Hal ini mendorong tim penyidik menjemput tersangka di kediamannya pada Kamis (4/6/2026).

​Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Agus. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Berita Terbaru