Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta Pusat – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan terpantau keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Ia langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Langkah penahanan ini merupakan tindak lanjut cepat yang diambil oleh tim penyidik Kejagung.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN guna mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program tersebut. (*)






