Caption : Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Hariannarasi.com, Jakarta – Eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Langkah hukum ini diambil untuk mengungkap keterlibatan aktor intelektual dan tokoh-tokoh besar di balik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan niatnya secara langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026). Kesediaan tersebut juga telah dicatatkan secara resmi.
”Semalam sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Tim kuasa hukum akan segera mengirimkan surat permohonan resminya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) mendatang,” kata Krisna di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, alasan utama pengajuan status JC adalah keinginan Sony untuk mengungkap fakta sebenarnya secara menyeluruh. Sony membantah tudingan yang memojokkannya sebagai pihak utama, atau otak di balik praktik jual beli dan pengaturan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Selama ini klien kami disudutkan seolah-olah dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, beliau bertindak di bawah tekanan dan ada atensi khusus,” jelas Krisna.
Terkait siapa sosok di balik tekanan tersebut, Krisna menyebut ada campur tangan “nama-nama besar” yang nantinya akan dibongkar langsung oleh Sony di ruang sidang.
Meski belum bersedia merinci identitas para pihak yang terlibat, Krisna memastikan jumlahnya lebih dari satu orang dan berasal dari berbagai kalangan tokoh.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola SPPG pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG serta melakukan penyelewengan dana insentif.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)






