Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung –Polemik kucuran dana hibah senilai Rp60 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi berlanjut ke babak baru.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pelaporan ini sejalan dengan peringatan keras yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah daerah kepada instansi vertikal.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, mengungkapkan bahwa dana hibah puluhan miliar tersebut ditengarai menjadi alat untuk melemahkan penegakan hukum, khususnya terkait sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
”Kami mengadukan persoalan hibah ini ke Kejati karena ditengarai sebagai upaya pelemahan penegakan hukum. Laporan dugaan korupsi yang sebelumnya kami sampaikan ke Kejati Lampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, hingga kini tidak kunjung ditindaklanjuti secara serius,” tegas Aqrobin, beberapa waktu lalu, saat berada di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Aqrobin menyoroti kebijakan hibah ini sangat tidak rasional mengingat kondisi APBD Bandar Lampung sedang berdarah-darah.
Tercatat, Pemkot Bandar Lampung mengalami defisit anggaran riil lebih dari Rp245 miliar pada tahun 2024.
Ironisnya, di tengah krisis tersebut, hibah untuk pembangunan gedung kantor baru Kejati Lampung tetap dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp15 miliar (APBD 2025) dan Rp45 miliar (APBD 2026).
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa laporan kasus yang mereka ajukan di daerah terkesan hanya berakhir sebagai tumpukan administrasi tanpa tindak lanjut hukum yang nyata.
Oleh karena itu, melalui pelaporan ini, LSM Pro Rakyat mendesak Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi dan pelanggaran etik.
Terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan kepada Kejagung:
- Melakukan evaluasi total terhadap pimpinan dan kinerja Kejati Lampung serta Kejari Bandar Lampung.
- Menarik penanganan kasus dugaan korupsi yang berlarut-larut ke tingkat pusat.
- Memastikan agar dana hibah pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum tidak mengganggu integritas maupun objektivitas penyidikan.
Sejalan dengan Peringatan KPK
Polemik hibah ini memvalidasi kekhawatiran yang sebelumnya telah disuarakan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Menurut KPK, praktik semacam ini sangat berpotensi memicu konflik kepentingan, menimbulkan tumpang tindih pembiayaan antara APBN dan APBD, serta membuka celah lebar bagi penyimpangan anggaran daerah.
KPK menekankan bahwa instansi vertikal secara prinsip telah memiliki sumber pembiayaannya sendiri yang dijamin oleh APBN.
Oleh karena itu, penggunaan uang rakyat (APBD) harus diprioritaskan dan dihitung secara matang demi kepentingan masyarakat.
KPK mendorong pembatasan ketat terkait hibah ini, di mana kucuran dana hanya diperbolehkan jika benar-benar memiliki tingkat urgensi tinggi untuk pelayanan publik, bukan sebatas pembangunan fasilitas fisik instansi. (*)






