Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kasus dugaan mega korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perdebatan sengit dan polarisasi sikap di antara partai-partai besar di Kompleks Parlemen Senayan.

Tensi politik mendidih terkait penentuan sanksi hukum yang paling ideal bagi mantan penegak hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara lantang mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.

Sikap ini disuarakan sebagai bentuk kekecewaan mendalam karena sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tersebut justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan.

​Mewakili kubu yang mendesak hukuman mati, Kapoksi PDIP Falah Amru dan Kapoksi PAN Endang Agustina menegaskan bahwa perkara ini sangat memalukan serta melukai hati nurani rakyat.

Terlebih, publik dinilai telah muak melihat oknum elit penegak hukum yang berkhianat dan menimbun harta haram hingga ratusan miliar, sementara mereka sehari-hari berlagak suci sebagai pemburu koruptor.

​Berbeda pandangan, Partai Gerindra secara tegas menolak wacana hukuman mati tersebut. Sugiat Santoso, yang merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, menilai, hukuman mati tidak akan secara otomatis mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Oleh karena itu, Partai Gerindra memilih untuk berfokus pada upaya perampasan hasil korupsi (asset recovery) secara maksimal dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

​Sebagai peringatan rule of law, Fraksi Gerindra juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat status Febrie saat ini masih sebagai tersangka.

Gerindra menegaskan, hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik (trial by crowd) hanya demi motif politik jangka pendek.

​Perbedaan pandangan ini pada akhirnya menyajikan sebuah diskursus hukum yang sangat krusial di parlemen, yakni perdebatan antara menjatuhkan vonis mati atau memiskinkan pelaku melalui sita aset. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru