Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kasus dugaan mega korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perdebatan sengit dan polarisasi sikap di antara partai-partai besar di Kompleks Parlemen Senayan.
Tensi politik mendidih terkait penentuan sanksi hukum yang paling ideal bagi mantan penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara lantang mendesak agar Febrie dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sikap ini disuarakan sebagai bentuk kekecewaan mendalam karena sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tersebut justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan.
Mewakili kubu yang mendesak hukuman mati, Kapoksi PDIP Falah Amru dan Kapoksi PAN Endang Agustina menegaskan bahwa perkara ini sangat memalukan serta melukai hati nurani rakyat.
Terlebih, publik dinilai telah muak melihat oknum elit penegak hukum yang berkhianat dan menimbun harta haram hingga ratusan miliar, sementara mereka sehari-hari berlagak suci sebagai pemburu koruptor.
Berbeda pandangan, Partai Gerindra secara tegas menolak wacana hukuman mati tersebut. Sugiat Santoso, yang merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, menilai, hukuman mati tidak akan secara otomatis mengembalikan uang negara yang telah dicuri.
Oleh karena itu, Partai Gerindra memilih untuk berfokus pada upaya perampasan hasil korupsi (asset recovery) secara maksimal dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sebagai peringatan rule of law, Fraksi Gerindra juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat status Febrie saat ini masih sebagai tersangka.
Gerindra menegaskan, hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik (trial by crowd) hanya demi motif politik jangka pendek.
Perbedaan pandangan ini pada akhirnya menyajikan sebuah diskursus hukum yang sangat krusial di parlemen, yakni perdebatan antara menjatuhkan vonis mati atau memiskinkan pelaku melalui sita aset. (*)






