Caption : Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah Febrie menjalani pemeriksaan. Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, penyidik resmi menyerahkan dokumen terkait pada pukul 19.00 WIB. ”Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejagung.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia menyebutkan, pada awalnya Febrie dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU.
Pemeriksaan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan hasil penggeledahan pihak kepolisian di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Saat ini, Kejagung memang tengah memproses sejumlah Sprindik yang melibatkan nama Febrie Adriansyah yang merupakan pelimpahan kasus dari Polri.
Selain dugaan korupsi ASABRI, perkara lain yang sedang diusut mencakup kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.
Terbaru, Tim 9 Kejagung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menerbitkan Sprindik baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU terkait temuan puluhan kilogram emas dan uang tunai tersebut. (*)






