Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Kondisi ketiadaan sertifikat ini dinilai sangat rawan memicu sengketa, mengakibatkan hilangnya aset daerah, serta membuka celah peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan tersebut disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah.
Menurut Edi, angka 8.000 bidang tanah tersebut merupakan akumulasi dari aset milik Pemerintah Provinsi Lampung bersama 15 pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, aset tanpa sertifikat sangat rentan dipersoalkan kepemilikannya dan berpotensi dikuasai oleh pihak lain.
”Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah,” tegas Edi.
Meskipun demikian, pihak KPK belum merinci pemerintah daerah mana yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat paling banyak.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan bahwa pengamanan aset adalah kewajiban mutlak setiap pemerintah daerah selaku pemilik aset.
Pengamanan tidak cukup hanya secara fisik, melainkan juga harus mencakup tertib administrasi dan aspek hukum melalui kepemilikan sertifikat tanah.
Ia juga menggarisbawahi bahwa KPK tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan memastikan bahwa aset negara tidak menjadi objek sasaran praktik korupsi.
Sebagai langkah strategis guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, rapat koordinasi turut melibatkan jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN dan instansi terkait lainnya.
Selain isu pengamanan aset, KPK juga mendesak seluruh pemerintah daerah di Lampung untuk memastikan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan maksimal dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Edi memaparkan bahwa pengamanan aset yang sejalan dengan pelayanan publik yang transparan akan memberikan dampak positif ganda.
“Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Konsern KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)






