Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Barat – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, kedua tersangka tersebut adalah S (64) selaku pemilik alat berat, dan TN (26) yang bertindak sebagai operator hydraulic excavator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan ini dilakukan usai penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, setelah menerima pelimpahan kasus dari Balai Besar TNBBS.

​Kasus ini terungkap berawal dari Operasi Pengamanan Hutan yang digelar petugas Balai Besar TNBBS di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

Saat operasi berlangsung, petugas memergoki aktivitas pembukaan jalan secara ilegal menggunakan satu unit ekskavator di zona taman nasional tanpa izin.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa pembukaan jalan ilegal di kawasan konservasi merupakan kejahatan serius.

​”Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya,” ujar Dwi pada Jumat (31/7/2026). Saat ini, satu unit ekskavator telah disita sebagai barang bukti.

​Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.

Pihaknya sedang mendalami siapa aktor intelektual, pihak yang membiayai, hingga pihak yang meraup keuntungan dari aktivitas terencana tersebut.

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Tanggapan Elemen Masyarakat

​Penindakan tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat. Ketua DPD Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menilai kasus ini menjadi peringatan bahwa kelestarian TNBBS adalah tanggung jawab bersama.

​Bambang menegaskan, pengawasan ekstra terhadap segala bentuk aktivitas pembangunan di sekitar kawasan, termasuk kegiatan proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), perlu terus dilakukan secara transparan.

​”Sorotan masyarakat dan pers bukan semata-mata untuk menghambat investasi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan perizinan tanpa merusak nilai ekologis kawasan konservasi,” pungkas Bambang, Minggu (2/8/2026). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru