Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti berupa ratusan kilogram narkotika dan 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut digelar di Markas Polda (Mapolda) Lampung, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang memimpin langsung kegiatan ini menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menekan angka kriminalitas menggunakan senjata api ilegal.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 29 kasus dengan 35 tersangka sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Rincian barang bukti meliputi 119,1 kilogram sabu-sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir Happy Five, dan 2.500 gram narkotika cair.
”Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika ini diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Lewat pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Helfi.
Selain narkotika, aparat juga memusnahkan 166 pucuk senpi rakitan yang terdiri dari 147 laras pendek dan 19 laras panjang, beserta 114 butir amunisi.
Kapolda menjelaskan bahwa senpi tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat setelah polisi melakukan pendekatan persuasif dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Helfi menyoroti bahwa posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Jawa menjadikannya sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur transit narkotika.
Di samping itu, peredaran senpi ilegal sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
”Narkotika adalah musuh bersama. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lampung,” tegasnya.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator, sedangkan ratusan senjata api rakitan dihancurkan dengan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah mendapatkan ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Di akhir kegiatan, Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus proaktif mengawasi lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan “Siger Presisi” agar laporan dapat ditangani secara cepat, mudah, dan transparan oleh kepolisian. (*)






