Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

- Editor

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus perampokan spesialis nasabah bank yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tujuh dari sembilan anggota komplotan yang mayoritas berasal dari Provinsi Lampung tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardikan, menyatakan bahwa komplotan ini telah mengakibatkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah dari tiga korban berbeda.

​”Dari pengungkapan itu, ada tiga kasus berbeda dengan tiga korban yang berhasil kami ungkap,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

​Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA alias YB (29), JS (35), dan AS (35).

Enam tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, sementara satu tersangka lainnya adalah warga Kabupaten Bandung yang kini tengah menjalani penahanan di Polrestabes Bandung.

​Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial AG dan BR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sandityo menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

​Modus Operandi Terencana

​Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini beraksi secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang spesifik.

Modus operandi dimulai dengan menempatkan salah satu pelaku di dalam bank untuk memantau nasabah yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

​Setelah target keluar dari bank, pelaku lain yang bersiaga di luar segera membuntuti korban menggunakan sepeda motor.

Saat korban berada di lokasi yang dianggap aman bagi pelaku, eksekutor akan beraksi dengan cara merampas tas korban atau memecahkan kaca mobil tempat uang disimpan.

​Dari tiga laporan yang masuk, satu korban dilaporkan kehilangan uang tunai Rp 32 juta beserta telepon seluler. Sementara itu, dua korban lainnya masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta yang baru saja ditarik dari bank.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan dengan motif ekonomi tersebut.

Barang bukti itu meliputi empat unit sepeda motor, enam buah telepon seluler, sepasang pelat nomor kendaraan, empat helm, pakaian, tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

​Terkait kasus ini, Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di bank.

​”Kami imbau warga lebih waspada terhadap aksi pembegalan yang tengah marak dan menjadi atensi khusus Pak Kapolda Jabar hingga Pak Gubernur KDM ini,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!

Selasa, 29 September 2026 - 13:14 WIB

Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

Berita Terbaru