Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melakukan penelaahan.
”Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut keterangan dari pihak pelapor (PWI), aduan ini dilayangkan sebagai buntut dari pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers.
Pernyataan sang pengacara dinilai telah merendahkan dan menyinggung marwah profesi jurnalistik.
Terkait proses hukum selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa penyidik akan bekerja sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah awal yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi aduan dan pendalaman materi yang dilaporkan. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif.
Penanganan perkara ini akan didasarkan sepenuhnya pada fakta serta alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung. (*)






