Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie saat ini baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka.
Anang menegaskan, keputusan terkait perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
”Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Lebih lanjut, Anang meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik agar dapat menjalankan proses hukum secara profesional, berhati-hati, dan menyeluruh.
Ia memastikan, jika proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.
Sementara itu, pada hari yang sama, Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Don Ritto beserta sejumlah barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penyerahan tersebut dilakukan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU. (*)






