Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan status Welly sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pemeriksaan perdana terhadap tersangka berlangsung pada hari Rabu (15/7/2026) dengan fokus menggali keterangan terkait perkara yang tengah disidik.

Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan langsung memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama.

​Selama jalannya pemeriksaan, Welly disodori sekitar 40 pertanyaan oleh tim penyidik. “Pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara jelas oleh Pak Welly. Untuk materi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik sehingga tidak bisa kami sampaikan,” kata Handoko.

​Handoko menambahkan, tim kuasa hukum saat ini belum merencanakan langkah praperadilan dan memilih fokus pada proses pembuktian materi perkara di tahap penyidikan.

Status Jabatan Belum Gugur

Meski telah menyandang status tersangka, Welly Adiwantra dipastikan belum ditahan oleh pihak kepolisian dan tidak serta-merta kehilangan jabatannya.

Handoko menegaskan bahwa Welly masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekda Lampung Tengah.

​Hal tersebut merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang pejabat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

Dugaan Kerugian Capai Rp7,38 Miliar

Sebagai informasi, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.

Dugaan korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

​Penyidik menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan sekitar 383 tenaga honorer pada periode tahun 2024 hingga 2025.

Skandal rekrutmen non-prosedural ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif senilai kurang lebih Rp7,38 miliar.

​Hingga kini, proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus bergulir guna melengkapi alat bukti serta mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru