Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan status Welly sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pemeriksaan perdana terhadap tersangka berlangsung pada hari Rabu (15/7/2026) dengan fokus menggali keterangan terkait perkara yang tengah disidik.

Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan langsung memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan pertama.

​Selama jalannya pemeriksaan, Welly disodori sekitar 40 pertanyaan oleh tim penyidik. “Pemeriksaan berjalan lancar. Seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara jelas oleh Pak Welly. Untuk materi pemeriksaan tentu menjadi kewenangan penyidik sehingga tidak bisa kami sampaikan,” kata Handoko.

​Handoko menambahkan, tim kuasa hukum saat ini belum merencanakan langkah praperadilan dan memilih fokus pada proses pembuktian materi perkara di tahap penyidikan.

Status Jabatan Belum Gugur

Meski telah menyandang status tersangka, Welly Adiwantra dipastikan belum ditahan oleh pihak kepolisian dan tidak serta-merta kehilangan jabatannya.

Handoko menegaskan bahwa Welly masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekda Lampung Tengah.

​Hal tersebut merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang pejabat baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

Dugaan Kerugian Capai Rp7,38 Miliar

Sebagai informasi, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.

Dugaan korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

​Penyidik menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengangkatan sekitar 383 tenaga honorer pada periode tahun 2024 hingga 2025.

Skandal rekrutmen non-prosedural ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara maupun dampak administratif senilai kurang lebih Rp7,38 miliar.

​Hingga kini, proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus bergulir guna melengkapi alat bukti serta mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru