Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung tengah dievaluasi secara menyeluruh menyusul terjadinya 21 kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung, Achmad Hery Setiawan, mengatakan insiden keracunan tersebut menjadi salah satu fokus utama evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan program MBG ke depannya berjalan lebih aman, optimal, dan tepat sasaran.
”Hingga saat ini belum ada penambahan maupun pengurangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Lampung. Masih menggunakan data yang sama,” kata Achmad, Senin (20/7/2026).
Meski tidak merinci lokasi dan waktu kejadian puluhan kasus keracunan tersebut, Achmad menjelaskan bahwa evaluasi internal KPPG saat ini difokuskan pada tiga aspek utama.
Ketiga aspek tersebut meliputi validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, pendataan SPPG yang masih dalam tahap persiapan, serta pemetaan layanan SPPG di kawasan aglomerasi dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pemetaan ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi hambatan akses dan kondisi geografis.
Sebagai tindak lanjut, KPPG tengah menyiapkan langkah perbaikan di seluruh SPPG yang telah beroperasi.
Fokus pembenahan mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan infrastruktur pendukung, serta penyempurnaan menu makanan agar sesuai dengan kebutuhan gizi dan terjamin keamanannya.
”Langkah ke depannya tentunya adalah perbaikan di semua lini, baik dari SDM, menu maupun infrastruktur,” tambahnya.
Terkait desas-desus adanya “mitra titipan” dalam pelaksanaan MBG di sejumlah daerah, Achmad dengan tegas mengaku tidak mengetahui isu tersebut. Ia memastikan seluruh mitra memiliki kedudukan yang setara.
”Kami tidak mengetahui adanya isu mitra titipan dan meyakini seluruh mitra memiliki hak serta kewajiban yang sama sesuai ketentuan. Tugas kami memastikan setiap mitra menjalankan kewajibannya dan memperoleh haknya secara benar,” pungkas Achmad. (*)






