Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Para pedagang Pasar Gedung Serba Guna (GSG) Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi orasi damai pada Selasa (21/7/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penertiban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, sekaligus menuntut penundaan pembongkaran lapak hingga masa sewa mereka resmi berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Rencana penertiban lahan GSG ini diinisiasi oleh Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemkab telah mengimbau seluruh pedagang di kawasan tersebut untuk segera direlokasi ke pasar modern milik Pemda yang dikelola oleh PT Lingga.

​Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Andi Darmawan, menyatakan, pemerintah daerah tidak lepas tangan dan telah memberikan solusi kompensasi bagi para pedagang yang terdampak.

​”Kami sudah berikan solusi. Pedagang mendapat fasilitas gratis sewa selama 6 bulan di lapak baru yang dikelola PT Lingga. Penertiban ini murni agar penataan pasar berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2016,” jelas Andi Darmawan.

​Meski demikian, tawaran tersebut belum diterima sepenuhnya oleh para pedagang. Mereka khawatir kepindahan secara mendadak ke lokasi baru akan berdampak langsung pada penurunan omzet.

Selain itu, para pedagang menyebut bahwa aktivitas mereka sangat bergantung pada keberadaan pedagang obrok dan mengklaim jam operasional mereka hanya berlangsung singkat, yakni dari pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB.

​Perwakilan pedagang, Arnilawati, menegaskan bahwa para pedagang tidak berniat melawan aturan, melainkan hanya meminta kelonggaran waktu.

“Kami sebagai pedagang hanya meminta keadilan. Kami sudah berjualan di pasar GSG ini selama puluhan tahun. Kami hanya ingin meminta waktu sampai batas sewa kami selesai,” ujarnya.

​Terkait sengketa relokasi ini, Kuasa Hukum pedagang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI, Ali Akbar, mengonfirmasi, jika pihaknya telah mencoba menempuh jalur mediasi dengan pemerintah daerah. Upaya mediasi tersebut bertujuan untuk menunda atau mengurungkan pembongkaran.

​”Kami sudah melakukan upaya mediasi dengan pemerintah daerah, namun hasilnya pihak pemerintah daerah masih tetap pada keputusannya untuk melakukan pengosongan lahan,” ungkap Ali Akbar.

​Hingga saat ini, belum ada titik temu antara Pemkab Tanggamus yang akan menertibkan tata ruang pasar dengan para pedagang yang masih bersikeras mempertahankan lapaknya hingga masa sewa habis. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Tergiur Untung 20 Persen dalam 7 Hari, Warga Malah Kena Tipu Oknum ASN Modus Proyek BPPRD Metro
Mengaku Bisa Urus Perkara di Polda, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:34 WIB

Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:31 WIB

Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB