Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Proyek pembangunan gedung budaya di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat hingga kini belum rampung meski telah menelan Dana Desa (DD) sebesar Rp763,4 juta sejak tahun 2023.
Proyek ini diduga sarat indikasi penggelembungan dana (mark-up) lantaran disinyalir berjalan tanpa adanya dokumen perencanaan yang matang dan sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen realisasi anggaran Pemerintah Pekon Sukabumi, kucuran dana pembangunan dialokasikan secara bertahap selama empat tahun berturut-turut.
Pada 2023, tahap awal menyerap anggaran sebesar Rp200.703.000. Alokasi ini kemudian dilanjutkan pada 2024 sebesar Rp331.564.500, tahun 2025 sebesar Rp155.818.000, dan kembali dikucurkan pada tahun 2026 senilai Rp75.397.000.
Meski telah menghabiskan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, progres fisik bangunan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Mandeknya pembangunan tersebut memicu dugaan bahwa proyek ini dijadikan celah tindak pidana korupsi melalui penggelembungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain progres yang tidak sebanding dengan besaran dana, legalitas proyek ini turut menjadi sorotan. Pelaksanaan pembangunan diduga hanya bergantung pada ketersediaan anggaran tahunan tanpa berpedoman pada dokumen perencanaan awal.
Pihak Kecamatan Batu Brak saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen perencanaan proyek gedung budaya tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMPP) Lampung Barat.
Pihak dinas mengaku tidak pernah mengantongi dokumen yang dimaksud dan melimpahkan persoalan pengawasan ke pihak kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, Peratin Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up dan tidak adanya dokumen perencanaan tersebut.
Upaya konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan aktif. (mi/red)






