Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Barat – Proyek pembangunan gedung budaya di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat hingga kini belum rampung meski telah menelan Dana Desa (DD) sebesar Rp763,4 juta sejak tahun 2023.

Proyek ini diduga sarat indikasi penggelembungan dana (mark-up) lantaran disinyalir berjalan tanpa adanya dokumen perencanaan yang matang dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen realisasi anggaran Pemerintah Pekon Sukabumi, kucuran dana pembangunan dialokasikan secara bertahap selama empat tahun berturut-turut.

Pada 2023, tahap awal menyerap anggaran sebesar Rp200.703.000. Alokasi ini kemudian dilanjutkan pada 2024 sebesar Rp331.564.500, tahun 2025 sebesar Rp155.818.000, dan kembali dikucurkan pada tahun 2026 senilai Rp75.397.000.

​Meski telah menghabiskan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, progres fisik bangunan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Mandeknya pembangunan tersebut memicu dugaan bahwa proyek ini dijadikan celah tindak pidana korupsi melalui penggelembungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Selain progres yang tidak sebanding dengan besaran dana, legalitas proyek ini turut menjadi sorotan. Pelaksanaan pembangunan diduga hanya bergantung pada ketersediaan anggaran tahunan tanpa berpedoman pada dokumen perencanaan awal.

​Pihak Kecamatan Batu Brak saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen perencanaan proyek gedung budaya tersebut.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMPP) Lampung Barat.

Pihak dinas mengaku tidak pernah mengantongi dokumen yang dimaksud dan melimpahkan persoalan pengawasan ke pihak kecamatan.

​Hingga berita ini diturunkan, Peratin Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up dan tidak adanya dokumen perencanaan tersebut.

Upaya konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan aktif. (mi/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Berita Terbaru