Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilaksanakan secara terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses perumusan regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Untuk mewujudkan transparansi dan partisipasi tersebut, Habiburokhman menyatakan akan mengundang akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Para akademisi ini diharapkan dapat memberikan pandangan, masukan, serta kajian ilmiah terkait RUU Perampasan Aset.

​Selain kalangan akademisi, proses pembahasan juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pihak-pihak yang akan dilibatkan mencakup praktisi hukum, organisasi advokat, hingga elemen mahasiswa.

​Melalui mekanisme RDPU tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan secara komprehensif dalam proses pembahasan di parlemen.

​”Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat melahirkan regulasi yang kuat, adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana,” tulis Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. (*)

Berikut link video:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru