Caption : Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Hariannarasi.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilaksanakan secara terbuka.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses perumusan regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mewujudkan transparansi dan partisipasi tersebut, Habiburokhman menyatakan akan mengundang akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Para akademisi ini diharapkan dapat memberikan pandangan, masukan, serta kajian ilmiah terkait RUU Perampasan Aset.
Selain kalangan akademisi, proses pembahasan juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pihak-pihak yang akan dilibatkan mencakup praktisi hukum, organisasi advokat, hingga elemen mahasiswa.
Melalui mekanisme RDPU tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat dapat didengar dan dipertimbangkan secara komprehensif dalam proses pembahasan di parlemen.
”Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat melahirkan regulasi yang kuat, adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana,” tulis Habiburokhman melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. (*)






