Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan rincian ketiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7).

​”Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau,” ujar Anang.

​Perkara kedua tertuang dalam sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 difokuskan pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.

​Meskipun penyidikan telah dimulai, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut.

Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menyebutkan bahwa saat ini keduanya berstatus sebagai saksi di Kejagung.

​”Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan mengenai status hukum Febrie dan Don Ritto.

​Meski berstatus saksi di Kejagung, Anang mengklaim bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak serta-merta gugur.

Hal tersebut nantinya akan tetap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. ​”Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegasnya.

​Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Anang juga memastikan bahwa jalannya penyidikan ini akan diawasi secara ketat.

Pihaknya memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan turut melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan ketiga kasus tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru