Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan rincian ketiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7).

​”Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau,” ujar Anang.

​Perkara kedua tertuang dalam sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 difokuskan pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.

​Meskipun penyidikan telah dimulai, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut.

Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menyebutkan bahwa saat ini keduanya berstatus sebagai saksi di Kejagung.

​”Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan mengenai status hukum Febrie dan Don Ritto.

​Meski berstatus saksi di Kejagung, Anang mengklaim bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak serta-merta gugur.

Hal tersebut nantinya akan tetap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. ​”Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegasnya.

​Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Anang juga memastikan bahwa jalannya penyidikan ini akan diawasi secara ketat.

Pihaknya memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan turut melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan ketiga kasus tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru