Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2021/2022 pada Rabu (15/7/2026).

​Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengonfirmasi, jika penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup terkait penyelewengan dana dalam proyek tersebut.

​Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berupa manipulasi data proyek.

​”Penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya kegiatan fiktif serta praktik mark up (penggelembungan) anggaran. Akibat dari tindak pidana ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Anggiat.

​Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Ali Alhamidi dan Andi Didiono.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru