Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2021/2022 pada Rabu (15/7/2026).
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengonfirmasi, jika penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup terkait penyelewengan dana dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berupa manipulasi data proyek.
”Penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya kegiatan fiktif serta praktik mark up (penggelembungan) anggaran. Akibat dari tindak pidana ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Anggiat.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Ali Alhamidi dan Andi Didiono.
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. (*)






