Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2021/2022 pada Rabu (15/7/2026).

​Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengonfirmasi, jika penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup terkait penyelewengan dana dalam proyek tersebut.

​Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berupa manipulasi data proyek.

​”Penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya kegiatan fiktif serta praktik mark up (penggelembungan) anggaran. Akibat dari tindak pidana ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Anggiat.

​Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Ali Alhamidi dan Andi Didiono.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru