Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terkait Kasus Sabu, Termasuk Oknum Kakon Sukamara dan Kepsek

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.  

Diantara mereka yang ditangkap, terdapat oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamara berinisial N dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026. Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Pekon Sukamara.

​“Total ada 12 orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang diduga kuat terlibat, sementara dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine mereka negatif,” ujar Iptu Agus Heriyanto dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

​Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

​Iptu Agus menjelaskan bahwa 10 orang yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

​“Dari 10 terduga, ada yang berperan sebagai pengedar, penyimpan barang, pengguna, hingga pihak yang turut membantu peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.

​Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lain di wilayah tersebut.

Polres Tanggamus menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa memandang latar belakang jabatan maupun profesi pelaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru