Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Diantara mereka yang ditangkap, terdapat oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamara berinisial N dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026. Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Pekon Sukamara.
“Total ada 12 orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang diduga kuat terlibat, sementara dua lainnya berstatus saksi karena tidak terbukti terlibat dan hasil tes urine mereka negatif,” ujar Iptu Agus Heriyanto dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Iptu Agus menjelaskan bahwa 10 orang yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
“Dari 10 terduga, ada yang berperan sebagai pengedar, penyimpan barang, pengguna, hingga pihak yang turut membantu peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lain di wilayah tersebut.
Polres Tanggamus menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa memandang latar belakang jabatan maupun profesi pelaku. (*)






