Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental.
Akibat perbuatan terlapor, pihak penyedia jasa rental mengalami kerugian material hingga Rp 1,16 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
”Benar, laporan sudah kami terima. Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar (perkara penetapan) tersangka,” ujar Ujang, Jumat (18/9/2026).
Laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan data kepolisian, kasus ini bermula pada 18 Desember 2025 saat YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero hitam untuk jangka waktu satu bulan.
Usai masa sewa pertama, terlapor secara bertahap kembali menyewa enam unit kendaraan lain dari pihak yang sama dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Mei 2026.
Total terdapat tujuh unit kendaraan yang disewa, meliputi Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Veloz, dan dua unit Toyota Innova Reborn.
Meski sebagian besar kendaraan berhasil ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pelapor, terdapat tiga unit mobil, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn yang tidak dikembalikan dan diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak penerima gadai.
Akumulasi hilangnya tiga unit kendaraan beserta tunggakan biaya sewa yang tak kunjung dibayar membuat pelapor merugi hingga Rp 1.163.600.000.
Dalam proses penyidikan, Ujang menyebutkan bahwa polisi telah menyita dua dari tiga mobil yang digadaikan untuk dijadikan barang bukti.
”Mobil sudah kita amankan dua unit, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza,” jelas Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Lampung belum menetapkan status tersangka.
Kepolisian masih terus melengkapi alat bukti, mencari satu sisa kendaraan yang belum dikembalikan, serta mendalami peran pihak-pihak lain yang menerima gadai mobil tersebut. (*)






