Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) dan praktik jual beli pita cukai ilegal yang meluas di pelbagai wilayah Indonesia.
Praktik ilegal ini diduga tidak hanya melibatkan pengusaha tembakau dan jaringan distributor daerah, tetapi juga menyenggol jajaran politikus, pejabat publik, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut tim investigasi Bocor Alus Tempo, mengidentifikasi lima kategori utama pelanggaran rokok dan cukai di lapangan, yaitu:
- Rokok Polos: Rokok diproduksi dan didistribusikan tanpa dilekati pita cukai [03:26].
- Pita Cukai Palsu: Penggunaan pita tiruan dengan tingkat kemiripan cetakan mencapai 80 persen dari dokumen resmi [04:23].
- Pita Cukai Bekas: Memanfaatkan kembali pita cukai yang telah dipakai [04:32].
- Salah Peruntukan (Saltuk): Menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) bertarif lebih rendah pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
- Salah Personalisasi (Salson): Ketidaksesuaian alokasi pita cukai dengan kapasitas isi bungkus rokok.
Rokok-rokok ilegal tersebut dijual di pasaran dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dan Politikus
Investigasi ini juga menyoroti keterlibatan sejumlah figur politik dalam rantai produksi maupun perdagangan pita cukai:
- Ma’ruf Mubarok (Gus Mama): Anggota DPR RI dari Partai Gerindra diduga memiliki pabrik rokok Kunci Mas di Bululawang, Malang Selatan, yang memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai [12:38].
- Mukhammad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI dan staf ahlinya, Adi Harnowo, terseret dugaan penawaran serta transaksi pita cukai palsu dalam jumlah ratusan rim kepada pengusaha rokok Jawa Timur [19:32].
- Ahmad Ali (Gus Ali): Anggota DPR RI yang produk rokoknya (merek Jati) diduga menggunakan pita cukai SKT pada produk bermesin (SKM/saltuk) yang beredar hingga ke Kalimantan.
Gurita Rokok Polos Madura dan Tokoh Lokal
Di wilayah Madura, Jawa Timur, investigasi menemukan bahwa Desa Kadur, Pamekasan, menjadi salah satu sentra pembuat rokok polos.
Nama Khairul Umam alias Haji Her (pemilik PT Bawang Mas Group) diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari belasan pabrik rokok di Pamekasan, seperti PR Bawangan yang memproduksi rokok polos merek Hammer.
Selain Haji Her, nama Haji Mukmin asal Sumenep juga disebut mengelola bisnis tembakau dan diduga terafiliasi dengan produksi rokok polos merek Goo.
Jaringan Distribusi Sel Terputus dan Pengamanan
Pemasaran rokok ilegal berjalan secara terorganisasi menggunakan sistem sel yang terputus untuk menyulitkan penindakan hukum oleh aparat.
Modus pengiriman barang antardaerah dan antarpulau memanfaatkan berbagai teknik penyamaran, seperti diselipkan di dalam truk muatan sayur, tangki air, pengawalan kendaraan pribadi berteknologi GPS, hingga pengiriman peti kemas via kereta api kargo dari Surabaya menuju Jakarta.
Selain rokok polos, terjadi pula perdagangan pita cukai asli maupun palsu antar-pengusaha dengan nilai perputaran mencapai puluhan juta rupiah per rim.
Kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan pita cukai ini kini juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil Uji Laboratorium: Kadar Nikotin Melonjak
Guna mengetahui dampak teknis terhadap kesehatan, tim Tempo menguji 12 sampel rokok (delapan di antaranya rokok ilegal) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kadar nikotin aktual pada rokok ilegal berada di rentang 1,3 hingga 9,5 mg/gram jauh melampaui angka klaim yang tertera pada kemasan (0,97 hingga 1,0 mg/gram). (*)
Hal ini mempertegas ancaman kesehatan rokok ilegal yang beredar bebas tanpa melalui uji kontrol kualitas standar. (*)






