Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Arinal telah mengintervensi penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI sejak April 2019, saat dirinya masih berstatus sebagai gubernur terpilih dan belum resmi dilantik.
Arinal disebut sengaja membatalkan penunjukan PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI. Terdakwa kemudian menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Prihatono Ganefo Zain, dan menjanjikannya jabatan Kepala Dinas ESDM dengan syarat pengalihan PI ke PT Wahana Rahardja dihentikan.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, Arinal mengumpulkan sejumlah pejabat, politikus, hingga praktisi migas untuk menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI. Keputusan ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur sesaat setelah ia dilantik pada Juni 2019.
Menurut JPU, penunjukan PT LJU menyalahi aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak di sektor hulu migas serta memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat.
Pengelolaan PI kemudian diserahkan kepada anak usaha PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pada tahap ini, Arinal didakwa melakukan praktik nepotisme dengan menempatkan orang-orang terdekatnya di struktur perusahaan.
Adik ipar Arinal, Budi Kurniawan, diloloskan sebagai direksi meski tidak direkomendasikan secara kompetensi maupun psikologi.
Sementara itu, Prihatono Ganefo Zain diangkat sebagai Komisaris Utama PT LEB. Keduanya dinilai tidak memiliki pengalaman di sektor minyak dan gas bumi.
JPU menegaskan, intervensi dan penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran hukum berat.
Perbuatan Arinal dinilai bertentangan dengan peraturan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kroni, serta melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)






