Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

- Editor

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 perusahaan menyusul kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga September 2026.

​Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sebagai bentuk perkuatan penegakan hukum terhadap penanganan karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terdapat kerusakan akibat pelanggaran.

​Kendati demikian, Raja Juli menegaskan bahwa sanksi administratif ini belum otomatis menyatakan seluruh perusahaan bersalah dalam ranah pidana.

“Proses hukum lanjutan tetap dapat ditempuh Kemenhut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, jika ditemukan indikasi tindak pidana,” jelas Menhut.

Hingga saat ini, Kemenhut belum merinci daftar nama maupun lokasi ke-26 perusahaan yang izin usahnya dibekukan.

Tangani Puluhan Perkara Lain

​Selain sanksi administratif terhadap 26 korporasi tersebut, Gakkum Kehutanan saat ini juga tengah menangani 46 perkara karhutla lainnya.

Kasus tersebut terdiri atas 15 perkara yang melibatkan korporasi dan 31 perkara yang melibatkan perseorangan.

​Status penanganan puluhan perkara ini bervariasi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga dua perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

​Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan karhutla sepanjang 2026.

Sebelumnya pada Agustus lalu, pengawasan Kemenhut juga menemukan karhutla seluas sekitar 1.511,55 hektare di areal kelolaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

​Pemerintah menyatakan penegakan hukum akan terus berjalan berdampingan dengan kewajiban pemulihan kawasan terdampak.

Perkembangan penanganan terhadap masing-masing perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Berita Terbaru