Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 perusahaan menyusul kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga September 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sebagai bentuk perkuatan penegakan hukum terhadap penanganan karhutla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terdapat kerusakan akibat pelanggaran.
Kendati demikian, Raja Juli menegaskan bahwa sanksi administratif ini belum otomatis menyatakan seluruh perusahaan bersalah dalam ranah pidana.
“Proses hukum lanjutan tetap dapat ditempuh Kemenhut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, jika ditemukan indikasi tindak pidana,” jelas Menhut.
Hingga saat ini, Kemenhut belum merinci daftar nama maupun lokasi ke-26 perusahaan yang izin usahnya dibekukan.
Tangani Puluhan Perkara Lain
Selain sanksi administratif terhadap 26 korporasi tersebut, Gakkum Kehutanan saat ini juga tengah menangani 46 perkara karhutla lainnya.
Kasus tersebut terdiri atas 15 perkara yang melibatkan korporasi dan 31 perkara yang melibatkan perseorangan.
Status penanganan puluhan perkara ini bervariasi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga dua perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan karhutla sepanjang 2026.
Sebelumnya pada Agustus lalu, pengawasan Kemenhut juga menemukan karhutla seluas sekitar 1.511,55 hektare di areal kelolaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pemerintah menyatakan penegakan hukum akan terus berjalan berdampingan dengan kewajiban pemulihan kawasan terdampak.
Perkembangan penanganan terhadap masing-masing perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. (*)






