Caption : Personil Kangen Band, Band asal Lampung yang ‘Go Nasional’
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, menuntut kejelasan hukum terkait status kepemilikan nama grup musiknya.
Ia mendesak agar nama “Kangen Band” dicatatkan secara legal sebagai hak milik bersama seluruh personel pendiri, bukan dikuasai secara individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Andika saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia secara spesifik meminta pihak manajemen dan Dodhy untuk memanggil notaris guna mengesahkan kepemilikan kolektif tersebut.
”Jadi band ini namanya Kangen Band dipunyai dan dimiliki oleh Tama, Andika, Izzy, Bebe, Dodhy, sama-sama,” tegas Andika.
Andika mengibaratkan sejarah Kangen Band seperti membangun sebuah rumah di atas tanah bersama.
Menurutnya, setelah bangunan tersebut berdiri berkat keringat seluruh pihak, maka sertifikat kepemilikannya harus mencantumkan nama semua pendiri agar setiap orang memiliki hak yang sama.
Terkait status pendaftaran nama Kangen Band di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Andika mengaku belum mengetahui kejelasannya hingga saat ini.
Ia beralasan, sejak awal terbentuk, para personel lebih mengedepankan asas persaudaraan sehingga mengesampingkan persoalan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
”Saya tidak tahu sejauh ini, karena merasa kita saudara dan teman. Untuk apa ada HAKI-HAKI-an gitu,” jelasnya.
Guna memperkuat klaimnya, Andika menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti serta saksi sejarah yang mengetahui persis perjalanan awal Kangen Band merintis karier.
Termasuk siapa yang pertama kali mendaftarkan nama band tersebut di ajang festival musik.
Melalui tuntutan ini, Andika berharap persoalan legalitas nama Kangen Band dapat segera dibicarakan secara terbuka antarpersonel dan diselesaikan secara resmi di mata hukum. (*)






