Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor berinisial YEC (39) di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Tersangka yang merupakan warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran tersebut ditangkap tanpa perlawanan atas laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (4/9/2026) siang di Desa Gebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, YEC merampas satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam bernomor polisi BE 6362 RT milik seorang mahasiswa, Liani Astuti (23), yang mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp24 juta.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa dirinya adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor.
YEC tercatat telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Teluk Pandan, termasuk pencurian sepeda motor Honda Beat biru di Desa Hanura dan Honda Beat Street putih di Desa Sidodadi pada Mei 2026.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan dokumen kendaraan telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.
Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka YEC dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan harus menghadapi ancaman hukuman penjara. (*)






