Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

- Editor

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat didorong untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tambahan.

Keterangan Jokowi dinilai krusial untuk membuat terang proses perolehan tambahan kuota tersebut saat ia masih menjabat sebagai kepala negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Nama Jokowi mencuat dalam persidangan seiring terungkapnya fakta mengenai kunjungan kerja rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2023.

Kunjungan tersebut menjadi titik awal Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang kini dialokasikan dan dibagi hingga berujung pada dugaan penyimpangan hukum.

​Sebagai bagian dari pembuktian alur kunjungan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dijadwalkan bersaksi di persidangan pada Kamis (10/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dito memiliki informasi relevan mengenai asal-usul kuota tambahan lantaran ia turut serta dalam rombongan presiden ke Arab Saudi pada 2023.

​Dalam perkara ini, penyidik KPK telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa penuntut umum menilai pembuatan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

​KPK menegaskan, wacana pemanggilan saksi di persidangan murni bertujuan menguji alat bukti secara objektif dan melengkapi gambaran perkara bagi majelis hakim.

Permintaan keterangan saksi tidak berarti pihak yang dipanggil secara otomatis terlibat atau bersalah dalam tindak pidana tersebut.

​Saat ini, keputusan resmi berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah kehadiran Jokowi diperlukan guna memberikan kesaksian langsung di persidangan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru