Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat didorong untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tambahan.
Keterangan Jokowi dinilai krusial untuk membuat terang proses perolehan tambahan kuota tersebut saat ia masih menjabat sebagai kepala negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Jokowi mencuat dalam persidangan seiring terungkapnya fakta mengenai kunjungan kerja rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2023.
Kunjungan tersebut menjadi titik awal Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang kini dialokasikan dan dibagi hingga berujung pada dugaan penyimpangan hukum.
Sebagai bagian dari pembuktian alur kunjungan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dijadwalkan bersaksi di persidangan pada Kamis (10/9/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dito memiliki informasi relevan mengenai asal-usul kuota tambahan lantaran ia turut serta dalam rombongan presiden ke Arab Saudi pada 2023.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah membawa sejumlah pihak ke meja hijau, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa penuntut umum menilai pembuatan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
KPK menegaskan, wacana pemanggilan saksi di persidangan murni bertujuan menguji alat bukti secara objektif dan melengkapi gambaran perkara bagi majelis hakim.
Permintaan keterangan saksi tidak berarti pihak yang dipanggil secara otomatis terlibat atau bersalah dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, keputusan resmi berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah kehadiran Jokowi diperlukan guna memberikan kesaksian langsung di persidangan. (*)






