Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

- Editor

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan, PT PSMI secara melawan hukum menggunakan lahan kawasan Inhutani V untuk area perkebunan tebu, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

​”Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

​Uang sitaan dalam bentuk rupiah dan valuta asing tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

​Menyusul penyitaan ini, operasional PT PSMI dilaporkan terdampak, khususnya terkait kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan, pembayaran ke petani, dan biaya operasional lainnya.

​Untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih luas, Kejagung akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Selain itu, penyidik juga akan membuka rekening escrow (rekening bersama) antara PT PSMI dengan BUMN sektor perkebunan dan bank Himbara.

​Saiful menegaskan bahwa langkah ini diambil karena penanganan korupsi tidak hanya fokus pada hukuman pidana.

​”Penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan,” tegasnya.

​Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya resmi diambil alih oleh Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung belum merinci total pasti kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:55 WIB