Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melahirkan putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi asalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara eksplisit, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menyiratkan penegasan fundamental, yakni anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar kepolisian, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Kementerian, wajib memilih salah satu status: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dengan kata lain, berakhir sudah era penugasan anggota Polri dengan status aktif di institusi sipil atau lembaga negara lainnya.
Mengurai Ketidakpastian Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyebut bahwa frasa yang dibatalkan tersebut justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, rumusan beleid sebelumnya memberikan ruang yang terlalu luas, membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan non-kepolisian tanpa batasan yang jelas, yang berpotensi mencederai asas profesionalitas dan netralitas institusi.
Senada dengan mayoritas, Hakim Arsul Sani turut menyampaikan persetujuannya, meskipun dengan argumentasi yang berbeda, namun sepakat bahwa frasa itu telah menimbulkan potensi tafsir yang terlalu luas.
Kendati demikian, putusan ini tidak bulat. Dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, mengajukan dissenting opinion. Keduanya berpendapat bahwa gugatan semestinya ditolak.
Menurut pandangan minoritas ini, persoalan penugasan tersebut lebih merupakan isu implementasi atau kebijakan, alih-alih persoalan konstitusionalitas norma yang termaktub dalam Undang-Undang.
Keputusan MK ini kini menjadi sorotan tajam, terutama bagi lembaga-lembaga yang selama ini banyak diisi oleh perwira tinggi dan menengah Polri melalui skema penugasan aktif.
Implementasi putusan ini dipastikan akan memicu reformasi kepegawaian besar-besaran di berbagai lini lembaga negara. (*)






