Putusan MK: Anggota Polri Aktif Dilarang Tempati Jabatan Sipil

- Editor

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melahirkan putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. 

Dalam amar putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi asalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara eksplisit, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menyiratkan penegasan fundamental, yakni anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar kepolisian, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Kementerian, wajib memilih salah satu status: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

​Dengan kata lain, berakhir sudah era penugasan anggota Polri dengan status aktif di institusi sipil atau lembaga negara lainnya.

Mengurai Ketidakpastian Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyebut bahwa frasa yang dibatalkan tersebut justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, rumusan beleid sebelumnya memberikan ruang yang terlalu luas, membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan non-kepolisian tanpa batasan yang jelas, yang berpotensi mencederai asas profesionalitas dan netralitas institusi.

Senada dengan mayoritas, Hakim Arsul Sani turut menyampaikan persetujuannya, meskipun dengan argumentasi yang berbeda, namun sepakat bahwa frasa itu telah menimbulkan potensi tafsir yang terlalu luas.

Kendati demikian, putusan ini tidak bulat. Dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, mengajukan dissenting opinion. Keduanya berpendapat bahwa gugatan semestinya ditolak.

Menurut pandangan minoritas ini, persoalan penugasan tersebut lebih merupakan isu implementasi atau kebijakan, alih-alih persoalan konstitusionalitas norma yang termaktub dalam Undang-Undang.

Keputusan MK ini kini menjadi sorotan tajam, terutama bagi lembaga-lembaga yang selama ini banyak diisi oleh perwira tinggi dan menengah Polri melalui skema penugasan aktif.

Implementasi putusan ini dipastikan akan memicu reformasi kepegawaian besar-besaran di berbagai lini lembaga negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BPS Klaim Pengangguran di Lampung Turun, Berikut Faktanya!

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:06 WIB