Guru SD di Pringsewu Akui Konsumsi Sabu Sejak Kuliah, Dua Kali Sehari

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut mengaku telah mengonsumsi sabu selama 10 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjadi pemakai aktif sejak masih duduk di bangku kuliah dengan intensitas penggunaan mencapai dua kali sehari.

“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, sementara malam hari digunakan saat berhubungan dengan kekasihnya,” ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers pada Jumat (30/1).

​Penyelidikan polisi mengungkap bahwa RP menjalin hubungan asmara dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar. Hal ini dilakukan tersangka demi menjamin kelancaran pasokan sabu untuk konsumsi pribadinya.

​Meski memiliki ketergantungan berat, tersangka diketahui mampu menutupi aktivitas gelapnya tersebut dengan citra sosial yang baik dan tertutup, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan masyarakat maupun tempatnya mengajar.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Selain kasus narkoba, pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah dalam lingkaran aktivitas tersangka.

Polisi menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan hubungan perselingkuhan antara RP dengan beberapa Kepala Pekon serta salah satu Camat di wilayah Pringsewu.

​”Kami masih mendalami bukti chat yang ada untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran ini,” tambah Kapolres.

AKBP M. Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya sabu yang dapat merusak saraf dan empati penggunanya tanpa memandang profesi.

Ia mengajak seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Berita Terbaru