Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Polres Metro menetapkan pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Tejosari, Kota Metro, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Korbannya adalah seorang perempuan (20) asal Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, yang disetubuhi secara paksa usai diajak makan seblak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Kasus ini resmi diusut setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro pada Senin (14/9/2026).
”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum dan seluruh fakta kejadian tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian di hadapan hukum,” tegas Rizky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (13/9/2026). Pelaku menjemput korban dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB dengan dalih mengajak makan seblak.
Namun, usai makan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Metro Timur.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat berada di ruang tamu, pelaku sempat melontarkan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab.
Situasi memburuk pada pukul 22.00 WIB ketika pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.
”Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian intim. Rincian medis selengkapnya menjadi ranah pemeriksaan yang berwenang,” ungkap Rizky.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengantar korban ke rumah saudaranya di wilayah Metro Barat. Di tempat itulah korban membongkar peristiwa traumatis tersebut kepada orang tuanya.
Ancaman Pidana
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa seprai, pakaian, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi dan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan. (*)






