Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Metro – Polres Metro menetapkan pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Tejosari, Kota Metro, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Korbannya adalah seorang perempuan (20) asal Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, yang disetubuhi secara paksa usai diajak makan seblak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Kasus ini resmi diusut setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro pada Senin (14/9/2026).

​”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum dan seluruh fakta kejadian tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian di hadapan hukum,” tegas Rizky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (13/9/2026). Pelaku menjemput korban dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB dengan dalih mengajak makan seblak.

Namun, usai makan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Metro Timur.

​Berdasarkan laporan kepolisian, saat berada di ruang tamu, pelaku sempat melontarkan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab.

Situasi memburuk pada pukul 22.00 WIB ketika pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.

​”Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian intim. Rincian medis selengkapnya menjadi ranah pemeriksaan yang berwenang,” ungkap Rizky.

​Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengantar korban ke rumah saudaranya di wilayah Metro Barat. Di tempat itulah korban membongkar peristiwa traumatis tersebut kepada orang tuanya.

Ancaman Pidana

Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa seprai, pakaian, dan satu unit sepeda motor.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian masih terus memeriksa saksi dan alat bukti untuk merampungkan berkas penyidikan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas
Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!
Belum Lama Suaminya Ditembak Mati Polisi, Istri Residivis Joni Iskandar Malah Diciduk Jualan Narkoba
Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Konten Kreator Makmun Dipanggil Polisi!
Imbas Pelanggaran, Tiga Polisi di Pesisir Barat Dipecat!
Sembunyikan 24 Paket Sabu di Kontrakan, Pasangan di Jabung Tak Berkutik Digerebek Polisi
Luar biasa, Perjalanan Dinas Inspektorat Tanggamus Tembus Rp341 Juta! Ini Permintaan BPK Lampung ke Bupati!
Heboh Antrean Panjang Truk di Bandar Lampung, Pemprov dan Polda Sidak SPBU Penyalur Solar Bersubsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:34 WIB

Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Lakukan Penembakan di UIN Lampung, 2 ‘Koboi’ Ini Malah Ditembak Polisi, Bawa Sabu dan Kunci T!

Rabu, 16 September 2026 - 14:58 WIB

Belum Lama Suaminya Ditembak Mati Polisi, Istri Residivis Joni Iskandar Malah Diciduk Jualan Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 11:51 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Konten Kreator Makmun Dipanggil Polisi!

Berita Terbaru