Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga sekaligus konten kreator bernama Yeni Elsa Puspita alias Makmun terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat resmi bernomor B/834/IX/2026/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyerangan kehormatan dengan sengaja.
Kasus dugaan pelanggaran hukum ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), secara spesifik Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun pihak pelapor tercatat berprofesi sebagai wartawan atas nama Ibnu Sani bin Darman.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, Yeni Elsa Puspita yang beralamat di Kp. Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, diminta untuk hadir memberikan keterangan.
Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
- Waktu: 11.00 WIB
- Tempat: Ruang Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Lampung
Menyikapi pemanggilan kepolisian tersebut, sebuah akun Facebook bernama Rayyen Rania membagikan foto surat undangan klarifikasi yang dimaksud.
Melalui keterangan unggahannya, pengguna akun mengonfirmasi, jika ia telah menerima surat tersebut pada tanggal 16 September dan menyatakan kesediaannya untuk koperatif.
”Dibuat tgl 14 baru sy terima hari ini tgl 16. Siap memenuhi undangan Kapolres tulang bawang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya. (*)






