Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

- Editor

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Berkas pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pelimpahan berkas ini mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, akan segera menjalani proses persidangan di meja hijau.

​Guna mengawal jalannya persidangan dan membuktikan dakwaan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut, pihak kejaksaan mengambil langkah serius dengan mengerahkan kekuatan penuh.

Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menurunkan dan menyiapkan sebanyak 25 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut dan mengawal tuntas perkara korupsi ini.

​Dilibatkannya puluhan jaksa tersebut menunjukkan tingginya atensi penegak hukum terhadap skala dan kompleksitas kasus rasuah yang terjadi di tubuh badan usaha tersebut.

​Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan penyelewengan tata kelola dana PI 10 persen wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dipercayakan pengelolaannya kepada PT LEB.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Tanjungkarang, publik kini menanti jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru