Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Berkas pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pelimpahan berkas ini mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, akan segera menjalani proses persidangan di meja hijau.
Guna mengawal jalannya persidangan dan membuktikan dakwaan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut, pihak kejaksaan mengambil langkah serius dengan mengerahkan kekuatan penuh.
Diketahui, Kejari Bandar Lampung telah menurunkan dan menyiapkan sebanyak 25 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut dan mengawal tuntas perkara korupsi ini.
Dilibatkannya puluhan jaksa tersebut menunjukkan tingginya atensi penegak hukum terhadap skala dan kompleksitas kasus rasuah yang terjadi di tubuh badan usaha tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan penyelewengan tata kelola dana PI 10 persen wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dipercayakan pengelolaannya kepada PT LEB.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Tanjungkarang, publik kini menanti jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (*)






